Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Ada juga
pengertian silabus menurut (Yulaelawati,2004:123),
merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan
pembelajara danpenilaian yang disusun secara sitematis memuat komponen-komponen yang salingberkaitan untuk mencapai penguasaan
kompetensi dasar.
Berkenaan dengan komponen silabus, slabus mempunyai beberapa komponen yaitu :
1.
Standar Kompetensi
2.
Kompetensi dasar
3.
Kegiatan pembelajaran
4.
Materi pokok
5.
Indikator
6.
Penilaian
7.
Alokasi waktu
8.
Bahan atau alat serta media
Ada pun manfaat
Silabus ini adalah sebagai berikut :
1.
Pedoman bagi pengembangan
pembelajaran lebih lanjut
2.
Pembuatan rencana satuan
pembelajaran
3.
Pengelolaan kegiatan pembelajaran
4.
Penyediaan sumber belajar
5. Pengembangan
sistem penilaian
B. Prinsip Pengembangan Silabus
Pada
dasarnya pengembanagan silabus ini mempunyai landasan yang tlah di atur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 17 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
Setelah landasan untuk pengembanagan silabus ini muncul maka tumbuh beberapa prinsip penembangannya, prinsip
tersebut adalah ilmiah, sistematis, relevansi,
konsistensi, memadai, actual dan kontekstual, fleksibel, menyeluruh
1.
Ilmiah, yang artinya bahwa materi
pembelajaran yang diberikan dalam silabus harus memenuhi kebenaran secara
ilmiah.
2.
Sistematis, yang berarti silabus di anggap sebagai ilabus dianggap sebagai suatu
system sesuai konsep dan prinsip system, penyusunan silabus dilakukan
secara sistematis, sejalan dengan pendekatansystem atau langkah-langkah
pemecahan masalah.
3.
Relevansi, Konsitensi, dan
Kecakupan, yang berarti dalam penyusunan silabus diharapkan adanya kesesuaian,
keterkaitan, konsitensi dan kecakupan antara standar kompetensi, kompetnsi
dasar, materi pokok, pengalaman belajar, system penilaian dan sumber bahan
(DepDIknas,2004:11).
4.
Konsisten, Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5.
Memadai, Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar
6. actual dan kontekstual, Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel, Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8.
Menyeluruh, Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
C. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus tidak terlepas dari langkah
langkah atau tahapan dalam pengembangan nya, disini ada beberapa langkah dalam
pengembangan silabus, antara lain : Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Menentukan
Sumber Belajar, Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi, Penentuan
Jenis Penilaian, Menentukan
Alokasi Waktu, Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum
pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan
yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi
Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a. potensi
peserta didik;
b. relevansi
dengan karakteristik daerah,
c. tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e. struktur
keilmuan;
f. aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi
waktu.
3.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk
memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan
untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.
Merumuskan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
5.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penilaian:
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang
direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam
arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan
kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui
kesulitan peserta didik.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
D. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh
masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan
dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan
pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
No comments:
Post a Comment