Wednesday, 15 January 2014

silabus peasorkes




Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Ada juga pengertian silabus menurut (Yulaelawati,2004:123), merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajara danpenilaian yang disusun secara sitematis memuat komponen-komponen yang salingberkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Berkenaan dengan komponen silabus, slabus mempunyai beberapa komponen yaitu :
1.      Standar Kompetensi
2.      Kompetensi dasar
3.      Kegiatan pembelajaran
4.      Materi pokok
5.      Indikator
6.      Penilaian
7.      Alokasi waktu
8.      Bahan atau alat serta media
Ada pun manfaat Silabus  ini adalah sebagai berikut :
1.      Pedoman bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut
2.      Pembuatan rencana satuan pembelajaran
3.      Pengelolaan kegiatan pembelajaran
4.      Penyediaan sumber belajar
5.      Pengembangan sistem penilaian

B.     Prinsip Pengembangan Silabus
Pada dasarnya pengembanagan silabus ini mempunyai landasan yang tlah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20.
Setelah landasan untuk pengembanagan silabus ini muncul maka tumbuh  beberapa prinsip penembangannya, prinsip tersebut adalah ilmiah, sistematis, relevansi, konsistensi, memadai, actual dan kontekstual, fleksibel, menyeluruh
1.      Ilmiah, yang artinya bahwa materi pembelajaran yang diberikan dalam silabus harus memenuhi kebenaran secara ilmiah.
2.      Sistematis, yang berarti silabus di anggap sebagai ilabus dianggap sebagai suatu system sesuai konsep dan prinsip system, penyusunan silabus dilakukan secara sistematis, sejalan dengan pendekatansystem atau langkah-langkah pemecahan masalah.
3.      Relevansi, Konsitensi, dan Kecakupan, yang berarti dalam penyusunan silabus diharapkan adanya kesesuaian, keterkaitan, konsitensi dan kecakupan antara standar kompetensi, kompetnsi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, system penilaian dan sumber bahan (DepDIknas,2004:11).
4.      Konsisten, Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.      Memadai, Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar
6.      actual dan kontekstual, Cakupan indikator, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.      Fleksibel, Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.      Menyeluruh, Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C.     Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus tidak terlepas dari langkah langkah atau tahapan dalam pengembangan nya, disini ada beberapa langkah dalam pengembangan silabus, antara lain : Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Menentukan Sumber Belajar, Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi, Penentuan Jenis Penilaian, Menentukan Alokasi Waktu, Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

1.      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.

3.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.       Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

D.    Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan data evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

No comments:

Post a Comment