Tuesday, 16 February 2016

Langkah-Langkah Panduan Verval PTK 2016 Lengkap Dengan Penjelasannya

Pada Halaman verval GTK terdapat beberapa kolom yaitu :

NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NIK : Nomor Induk Kependudukan
Nama  PTK (Harus Lengkap)
Tanggal Lahir PTK   (sesuaikan dengan KTP)
Tempat Lahir PTK    (sesuaikan dengan KTP)
Nama Ibu Kandung PTK (jika telah wafat, jangan pake gelar "alm")
Jenis Kelamin  
Agama 
Jenis 
Status Validasi Data PTK

Berikut ini saya lampirkan panduan cara verval PTK tahun 2016, simak baik-baik :

1.   Kunjungi website resminya di vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2.   Untuk username dan password, gunakan seperti pada login verval PD, kemudian login

3.  Setelah itu, klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”. (Lihat Gambar di bawah ini)



4.   Perbaiki data PTK tersebut yang diperlukan seperti Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung. Setelah itu, lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
  • Scan Kartu Keluarga (Ukuran tidak lebih dari 200kb)
  • Scan Akte Kelahiran (Ukuran tidak lebih dari 200kb)
  • Scan Buku Nikah (Ukuran tidak lebih dari 200kb)
  • Scan KTP (Ukuran tidak lebih dari 200kb)
  • Scan Ijazah (Ukuran tidak lebih dari 200kb)



5.   Selanjutnya silahkan klik pada "Upload Dokumen", kemudian akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, kemudian “OK”.

6.   Tunggu proses upload data sampai selesai.


7.   Bagi upload photo, setelah langkah proses upload selesai, photo PTK akan langsung tampil seperti pada gambar di atas, dan untuk edit / memperbaiki data PTK ada waktu persetujuan pusat, dan bagi cek status perbaikan data PTK silahkan anda klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” kemudian anda pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8.   Selesai dehh...

Langkah selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan dan kriterian yang beradasarkan syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada beberapa bagian data pada kolom“NUPTK”, di antaranya :
1.   Calon Penerima NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
2.   Status Penerima NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3.  Untuk Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK harus benar-benar valid. 

No comments:

Post a Comment